Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
LAYANAN ADMINDUK GRATIS
Menindaklanjuti surat dari Camat Gubug Nomor : B/400.12/141/KECGUBUG/2026 tentang Pemberantasan Pungli Adminduk dan Surat Kepala Dinas Kepenudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan Nomor: B/400.12.2.1/177/DISDUKCAPIL/2025 Tanggal 09 Juli 2026.Perihal : Pemberantasan Pungli Layanan Adminduk, sebagaimana menindaklanjuti kembali surat edaran Bupati Grobogan Nomor: 400.12.1/10 tanggal 16 juni 2025 tentang larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungli, Kecamatan, maupun Desa ( Pos PAKDE ) adalah GRATIS.
Menindaklanjuti Surat tersebut kami sampaikan hal sebagai berikut :
- Setiap pelayanan Adminduk di Desa agar berjalan lancar dan Gratis untuk masyarakat ,akan memastikan integritas petugas pelayanan di Desa.
- Mohon Bantunnya Kepada Lembaga Desa baik BPD , PKK,Ketua RT/TW,Karangtaruna dan Tokoh masyarakat akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik melalui media daring seperti website/medsos, maupun luring melalui kegiatan sosialisasi/rapat Masyarakat untuk menyampaikan kemasyarakat bahwa layanan Adminduk dapat di proses dan diselesaikan di Kantor Desa dan Gratis ,bisa
- Dalam mempermudah layanan adminduk bisa di akses melalui website desa : https://glapan.id/di menu layanan Adminduk dan untuk Cetak bisa di menu Cetak adminduk.
Demikian atas bantuannya dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih .
semoga dengan ini dapat mempermudah layanan adminduk di desa glapan


