Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
MUSDES PEMBAHASAN, PENGESAHAN DAN PENETAPAN RKP DESA TA 2027 DAN DU-RKP DESA TA 2028
Glapan - Selasa, 21 Juli 2026 bertempat di gedung serbaguna desa glapan telah dilaksanakan kegiatan Musdes (Musyawarah Desa) Pembahasan, Pengesahan dan Penetapan RKP Desa TA 2027 dan Penyusunan DU-RKP Desa TA 2028. Dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Gubug, UPTD Puskesmas Gubug 2, Kepala Sekolah SD Negeri Gelapan, Ketua BPD dan anggota, Kepala Desa Glapan dan perangkatnya, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Glapan, Bidan Desa, Ketua TP PKK Desa Glapan, Ketua Posyandu dan kader kesehatan, Ketua RT dan RW se-desa Glapan, Ketua Bumdes, LPMD dan KPMD desa Glapan, Gapoktan, Karangtaruna desa Glapan, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Susunan acara dalam kegiatan ini terdiri dari :
- Pembukaan;
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya;
- Doa;
- Sambutan-Sambutan yang terdiri dari sambutan kepala desa sekaligus pembukaan kegiatan dan sambutan kecamatan;
- Pembahasan, Pengesahan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan DU-RKP Desa Tahun 2028;
- Penandatanganan Berita Acara;
- Foto Bersama;
- Penutup.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang pengesahan RKP Desa Tahun 2027 dan DURKP Desa 2028. yaitu:
- Prioritas Pelaksanaan Pembangunan Desa, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1) Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani RW 05 Dusun Nangkluk (±250m);
2) Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani RW 02 Dusun Krajan (±200m);
3) Pembangunan Talud RT 02 RW 04 Dusun Nangkluk (±200 m);
4) Pembangunan Talud Gang RT 01 RW 05 Dusun Nangkluk (± 75m);
5) Pembangunan Talud Gang RT 03 RW 05 Dusun Nangkluk (±50m).
- Sub Bidang Pariwisata
- Pembangunan faslitias sarana prasarana pariwisata milik desa.
- Sub Bidang Kawasan Pemukiman
1) Dukungan pelaksanaan program pembangunan RTLH;
2) Pembangunan Saluran Drainase RT 01 RW 02 Dusun Krajan (±50m);
3) Pembangunan saluran drainase RT 02 RT 03 RT 04 RW 02 Dusun Krajan
(±150m);
4) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengolahan Sampah;
5) Pemeliharaan Taman/ Taman Bermain Anak Milik Desa.
- Sub Bidang Kesehatan
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa;
2) Penyelenggaraan Posyandu ILP 6SPM;
3) Penyuluhan dan Pelatihan bidang kesehatan;
4) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan;
5) Pengasuhan bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB);
6) Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu.
- Sub Bidang Pendidikan
1) Penyelenggaraan PAUD/TK Non Formal Milik Desa.
- Prioritas Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap kepala desa, perangkat dan BPD;
- Penyediaan sarana prasarana perkantoran desa;
- Penyelenggaraan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan;
- Penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan keuangan dan pelaporan desa;
- Penyelenggaraan administrasi pertanahan, serta pajak bumi dan bangunan.
- Prioritas Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Peningkatan bidang pertanian dan peternakan yang ada di desa;
- Peningkatan kapasitas aparatur desa;
- Penyuluhan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak/layak anak.
- Prioritas Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Peningkatan Kapasitas Lembaga-Lembaga Masyarakat di Desa
- Prioritas Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Hasil dari musyawarah ini dituangkan ke dalam berita acara, dan kegiatan ini selesai pada pukul 16.00 WIB
SID GLAPAN - SITI FIAN PERTIWI


