Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Operasional Atas Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang diantaranya didalam pasal 2 mengatur Fokus Penggunan Dana Desa untuk Batuna Langsung Tunai (BLT ) maksimal 15 %, untuk ituk Desa Glapan melaksanakan Musdesus penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2025 pada hari kamis Tanggal 26 Desember 2024 di Balai Desa Glapan .Musdesus ini bertujuan untuk menetapkan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2025.
Undangan yang hadir pada hari itu terdiri dari unsur Pemerintah Desa Glapan, BPD Desa Glapan, Babinsa, RT, RW, tokoh masyarakat dan pendamping desa. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Glapan Bapak Bambang Sukoco dalam sambutanya beliau menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2025 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai Permendes diantaranya:
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus kali ini” tuturnya.
Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpim Ketua BPD Desa Glapan dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan akhirnya diputuskan sebanyak 21 KPM atau dalam prosentase Dana Desa sebesar kurang lebih 10%.