Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
SOSIALISASI, MONITORING DAN EVALUASI KEUANGAN DAN ASET DESA
Berdasarkan Surat Inspektorat yang tertanggal 04 September 2025 dengan Nomor : B/700/186/INSPEKTORAT/2025 perihal Pemberitahuan yang juga Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan pengelolaan keuangan desa dan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Grobogan, pada hari Kamis tanggl 11 September 2025 pemerintah desa glapan mengikuti sosialisasi, monitoring dan evaluasi keuangan aset pemerintah desa di lingkungan kabupaten grobogan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kecamatan gubug.
Sosialisasi, monitoring dan evaluasi keuangan aset pemerintah desa di lingkungan kabupaten grobogan dilaksanakan selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 10 september, 11 september, 12 september dan juga 16 septmber. Setiap desa yang ada di kecamatan Gubug terbagi menjadi 4 sesi. Dimana Pemerintah Desa Glapan mendapatkan giliran sesi yang kedua yaitu pada hari kedua pada kamis tanggal 11 september.
Kegiatan ini diikuti oleh 8 orang dari pemerintah desa glapan yang terdiri dari Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, Kaur Umum (yang menangani aset), Admin Desa, TPK, Perangkat Desa, serta 1 perwakilan BPD. Dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pemerintah Desa Glapan berbarengan dengan 4 desa lainnya yaitu desa penadaran, desa ginggangtani, desa trisari dan juga desa ngroto. Hasil dari sosialisasi, monitoring dan evaluasi keuangan aset pemerintah desa pada pemerintah desa glapan terdapat beberapa saran yang disampaikan yaitu :
1. Honor tim pelaksanaan tidak dibolehkan tim pelaksananya berasal dari perangkat Desa, karena pekerjaan tersebut sudah melekat dengan tupoksi perangkat Desa.
2. Untuk TPK yang berasal dr unsur perangkat adalah unsur wilayah atau kepala dusun selain itu tidak boleh .
3. Bumdes untuk di monitoring.
4. Untuk sertifikat tanah kas desa di simpan/di titipkan di dispermades. Dicopy terlebih dahulu untuk dijadikan arsip.
5. Pencatatan Aset Tanah bagi aset tanah yang sudah bersertifikat untuk di tulis nomer sertifikatnya.
6. Pencatatan aset ditulis dengan nama yang jelas, baik lokasi dan tempatnya.
7. Pemberian label aset pada semua aset Desa yang berupa fisik.
SID GLAPAN - SITI FIAN PERTIWI


