Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Triwulan II serta Percepatan Pencairan Tahap II Dana Desa Tahun 2025
Sesuai dengan surat camat Nomor B/000/133/KECGUBUG/2025 tentang Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Triwulan II serta Percepatan Pencairan Tahap II Dana Desa Tahun 2025Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Triwulan II serta Percepatan Pencairan Tahap II Dana Desa Tahun 2025. Surat Camat yang juga di dasari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa TA 2025. Dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
Pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025 bertempat di gedung serbaguna desa Glapan telah dilaksanakan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Triwulan II serta Percepatan Pencairan Tahap II Dana Desa Tahun 2025Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Triwulan II serta Percepatan Pencairan Tahap II Dana Desa Tahun 2025 oleh pihak tim kecamatan di desa Glapan yang dimulai pada pukul 12.45 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kecamatan yang terdiri dari Sekretrasi Kecamatan Gubug, Kasi PMD Kecamatan Gubug dan staff, Staff Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Gubug. Dihadiri juga kepala desa glapan dan perangkat desa, ketua BPD, kader Posyandu dan kader kesehatan, TPK, serta pendamping desa.
Kegiatan ini mencakup pengecekan Laporan pertanggung jawaban kegiatan realisasi APBDes baik yang non fisik maupun fisik. Untuk pengecekan kegiatan fisik terdapat 4 kegiatan yaitu pembangunan talud gang yang terletak di rt 03 rw 05, pembangunan drainase berlokasi di rt 03 rw 05, pembangunan makadam jalan kampung rw 05, serta rehab rumah tidak layak huni (RTLH) yang diperuntukkan oleh 5 kpm. Pengecekan fisik ini dilakukan oleh kasi PMD beserta staff, pendamping desa yang didampingi oleh kaur perencanaan (fadholin) dan juga kasi pemerintahan (aris sugiharto). Dan untuk yang lainnya dilakukan pengecekan SPJ.
Seluruh kegiatan selesai dilakukan pada pukul 14.30 WIB dengan hasil yang dituangkan dalam berita acara yang diberikan oleh pihak tim kecamatan. Dari hasil yang tertuang dalam berita acara terdapat beberapa catatan antara lain yaitu :
- Dana Desa : untuk kegiatan fisik pembangunan drainase rt 03 rw 02 agar dibuatkan berita acara bahwa yang membangun drainase adalah pemerintah desa glapan karena ditemukan pasangan besi di atas drainase serta kelebihan realisasi fisik pembangunan drainase agar dibuatkan SPJ.
- PKK : RPD dan BKU untuk dilampirkan.
- Untuk kegiatan yang lain sudah sesuai
SID Glapan - Siti Fian Pertiwi