Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
MUSYAWARAH KHUSUS (MUSDESUS) PERSETUJUAN PENGGUNAAN LAHAN ASET DESA UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG KOPERASI DESA MERAH PUTIH GLAPAN
Glapan ,Bertempat di Gedung Sera Guna Desa Glapan Pada tanggal 12 Desember 2026 ,dilaksanakan Musyawarah Khusus (Musdesus ) Persetujuan Penggunaan Lahan Aset Desa Untuk pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Glapan , Hadir dalam acara tersebut Pemerintah Desa ,BPD,Ketua Rt dan RW, Tokoh Masyarakat,Bhabinkamtibmas,Babinsa,Pendamping KDMP serta Tim Kecamatan yang di pimpin Sekretaris Kecamatan (sekcam) Wahyuningrum M,SIP .Pada Musdesus terbut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
- Lahan Aset Desa yang telah di sediakan oleh pemerintah setelah di verifikasi dan di ceka tidak memenuhi kretria yaitu luas Minimal 1.000 m2 atau kurang dari ketentuan ;
- Di desa terdapat lahan Aset milik pemerintah Pusat milik Perhutani dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah milik Balai Besar Wilayah Seluna;
- Untuk selanjutnya untuk di dapat di tindak lanjuti oleh pihak terkait dengan tidak ketersedian Lahan aset Milik pemerintah Desa yang seluas minimal 1.000 m2
selanjutnya kesepakatan tersebut di tuangkan dalam Berita Acara sebagai hasil Musdesus pada hari itu.


