Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Ini Skema Pembiayaan Pembangunan Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih

JAKARTA — Pembangunan gudang dan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus berjalan di puluhan ribu titik di berbagai daerah. Meski regulasi teknis terkait detail pembiayaan pembangunan tersebut belum sepenuhnya terbit, pemerintah desa setidaknya telah memiliki gambaran awal melalui materi paparan Kementerian Keuangan yang menjelaskan skema pendanaan dan mekanisme pelaksanaannya.
Paparan tersebut disampaikan dalam kegiatan Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Monitoring dan Evaluasi Implementasi Regulasi Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 294 Tahun 2025, yang digelar pada Senin, 21 Desember 2025.
Dalam paparan itu dijelaskan bahwa pembangunan gerai dan gudang KDMP dilakukan melalui mekanisme terpusat agar desa tidak dibebani pembiayaan di awal. Skema ini melibatkan kementerian teknis, perbankan, serta pemerintah desa.
Pembangunan fisik gerai dan gudang KDMP dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) setelah adanya perjanjian yang ditandatangani oleh Kementerian Koperasi, dengan persetujuan Kementerian Desa PDT dan Kementerian PUPR.
Setelah pembangunan selesai, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan verifikasi terhadap hasil pekerjaan. Verifikasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan serah terima pekerjaan atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
Tahapan berikutnya, bank mengajukan permohonan pembayaran kepada Kementerian Keuangan melalui mekanisme intercept. Pembayaran dilakukan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Keuangan kemudian menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai dasar pengesahan alokasi anggaran bagi desa penerima pembangunan. Pemerintah desa selanjutnya menyesuaikan APBDes serta mencatat bangunan tersebut sebagai aset resmi desa.
Meski regulasi teknis berupa peraturan menteri masih dalam proses, paparan Kementerian Keuangan tersebut menjadi acuan awal bagi pemerintah desa dalam memahami arah kebijakan pembiayaan KDMP. Pemerintah menegaskan, skema ini dirancang untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi desa tanpa membebani keuangan desa di awal pelaksanaan.


