Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT TAHUN ANGGARAN 2026
Glapan - Rabu, 28 Januari 2026 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Glapan telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Tahun Anggaran 2026. Dihadiri oleh Kepala Desa Glapan beserta seluruh perangkat, BPD dan anggota, ketua RT dan RW, ketua TP PKK dan perwakilan anggota, serta tokoh masyarakat. Dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Musdesus ini membahas terkait siapa saja yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2026. Musdesus ini juga bertujuan untuk menetapkan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2026. Pemerintah Desa Glapan melalui Sekretaris Desa yaitu Muh Hasan Bisri menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait kriteria penentuan penerima manfaat antara lain yaitu :
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, BLT-Kesra; atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus kali ini” tuturnya.
Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpin Ketua BPD Desa Glapan yang diwakili oleh anggotanya yaitu Bambang Sutejo dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan akhirnya diputuskan sebanyak 4 KPM yaitu :
- Suwarti Dusun Brebes RT 01 RW 03;
- Murtini Dusun Krajan RT 04 RW 02;
- Marmah Dusun Nangkluk Rt 02 RW 05;
- Harno Dusun Nangkluk RT 02 RW 04.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan mencapai kesepakatan sesuai dengan yang tertera di Berita Acara. Musdesus selesai pada pukul 12.00 WIB.
SID GLAPAN - SITI FIAN PERTIWI


