Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
SOSIALISASI PERMENDESA NOMOR 16 TAHUN 2025 PETUNJUK OPERASIONAL FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA 2026 VIA ZOOM
Pada sosialisasi petunjuk operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa (Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan) dikemukakan arahan utama berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Acuan itu menegaskan delapan fokus penggunaan Dana Desa yang menjadi prioritas nasional, mekanisme pelaporan dan sanksi atas ketidakpatuhan, serta ketentuan operasional yang wajib dipahami pemerintah desa dalam menyusun RKP/ APBDes.
Intisari kebijakan (pokok-pokok penting)
- Terdapat 8 fokus penggunaan Dana Desa : penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa), penguatan ketahanan iklim dan tanggap bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan/lumbung pangan & energi, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pembangunan/pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan infrastruktur digital/teknologi, serta program sektor prioritas lain yang diputuskan melalui musyawarah desa.
- BLT Desa (penanganan kemiskinan ekstrem) : besaran teknis disebutkan (Rp300.000 per bulan per KK, dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan sekaligus), dan target penerima dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, tetapi ketentuan besaran persentase dari pagu Dana Desa tidak ditetapkan. Artinya kewenangan penentuan alokasi (%) relatif fleksibel dan bergantung pada kemampuan keuangan desa.
- Dana operasional pemerintah maksimal 3% dari pagu Dana Desa reguler setiap desa. Kegagalan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa berpotensi dikenai sanksi berupa pencabutan kewenangan mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun berikutnya.
- Terdapat larangan penggunaan Dana Desa untuk sejumlah kegiatan (mis. pembayaran honorarium kepala desa/perangkat/BPD, perjalanan dinas keluar kabupaten/kota, pembangunan kantor desa selain perbaikan ringan > Rp25 juta, dll.) yang harus menjadi batas tegas dalam penyusunan APBDes.
- Soal KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) : skema percepatan fisik gerai/gudang diatur melalui Inpres dan penugasan beberapa pihak; alokasi untuk dukungan KDMP dialokasikan dalam perubahan APBDes setelah pencairan dan penyaluran dana awal.
Sumber data menunjukkan pagu nasional Dana Desa TA 2026 sebesar ± Rp60,57 triliun (terdiri dari komponen reguler, KDMP, dan insentif). Rentang pagu per desa juga disajikan dalam materi sosialisasi sehingga masing-masing desa bisa melihat pagu indikatif (contoh pagu tertinggi, terendah, dan rentang per provinsi). Namun pergeseran porsi KDMP berarti sebagian anggaran diarahkan untuk program nasional yang struktural mempengaruhi kemampuan desa untuk membiayai fokus lain.
Analisis :
Arahan luas, anggaran menyempit. Permendes 16/2025 memperluas, merinci, dan mempertegas prioritas penggunaan Dana Desa (8 fokus). Namun realitas pagu 2026 yang dipotong/pengalihan untuk KDMP serta penurunan transfer daerah menyebabkan kemampuan fiskal tiap desa menurun. Disampaikan didalam sosialisasi oleh narasumber
- desa tidak wajib mengakomodir keseluruhan 8 fokus secara penuh penekanan kembali ada pada penyesuaian prioritas berdasarkan kemampuan keuangan, kewenangan desa, dan hasil musyawarah desa.
- BLT dan ketahanan pangan, hak prioritas tapi tanpa ukuran persentase baku. BLT disebutkan secara nominal teknis (Rp300.000 × maksimum 3 bulan), tetapi tidak menetapkan persentase minimal dari pagu untuk BLT atau ketahanan pangan. Sehingga desa harus menimbang antara kebutuhan sosial mendesak dan keterbatasan pagu. Jika desa memilih BLT sebagai prioritas, harus memastikan sumber daya cukup tanpa melanggar ketentuan alokasi lainnya.
- KDMP menyerap perhatian anggaran nasional. Skema percepatan gerai/gudang KDMP (Inpres No.17/2025) membuka kemungkinan penggunaan Dana Desa dan/atau infrastruktural lain untuk pembangunan gerai tetapi mekanisme teknis dan ukuran dukungan per desa belum diketahui pasti.
- Tata kelola dan transparansi menjadi determinan kepatuhan. Sanksi terkait publikasi fokus dan batasan penggunaan dana operasional 3% menegaskan pentingnya dokumentasi: RKP Desa, Perdes, pelaporan digital, dan publikasi ruang publik (baliho/website/desa). Kegagalan administratif berisiko memicu sanksi fiskal nyata tahun berikutnya.
Rekomendasi praktis untuk Pemerintah Desa berdasarkan penyampaian sosialisasi :
- Prioritaskan melalui Musyawarah Desa: tetapkan 2–3 prioritas yang realistis (mis. BLT untuk keluarga miskin ekstrem + satu program ketahanan pangan atau PKTD) dan dokumentasikan keputusan.
- Hitung ulang APBDes berdasarkan pagu SIKD : gunakan angka pagu reguler yang sudah diumumkan untuk menyusun APBDes awal;
- Jaga kepatuhan administratif & publikasi: segera publikasikan fokus penggunaan (nama kegiatan, lokasi, besaran anggaran) di papan informasi/website/desa untuk menghindari sanksi 3% operasional.
- Hindari pos dilarang: jangan anggarkan honor kepala/perangkat, perjalanan dinas luar kabupaten/kota, atau pembangunan kantor besar, dan kegiatan lainnya yang dilarang menggunakan dana desa.
Permendes No.16/2025 menawarkan kerangka kebijakan yang jelas dan ambisius untuk memperkuat desa, dari penanganan kemiskinan ekstrem hingga transformasi digital dan dukungan kelembagaan ekonomi desa. Namun implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal desa, kecepatan terbitnya peraturan pelaksana (PMK/teknis terkait KDMP), serta kualitas perencanaan dan transparansi pemerintah desa. Desa-desa perlu bersikap pragmatis: fokus pada apa yang bisa dibiayai secara akuntabel, diputuskan melalui musyawarah sesuai kewenangan desa.
Untuk materi bisa di Download disini:Materi Sosialisasi Permendes No 16 Tahun 20256 Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026


