Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
STUDI REFERENSI PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN ASET DESA BERBASIS APLIKASI SIPADES 3.0 DI DESA BANJARSARI, NGAWI
Selasa 28 Oktober 2025 Grobogan – BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) “Guyub Rukun” Kecamatan Gubug mengadakan kegiatan Studi Referensi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Aset Desa berbasis aplikasi SIPADES 3.0. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025 bertempat di Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelolaan aset desa.
Desa Banjarsari dipilih karena dinilai berhasil dalam menerapkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES 3.0) secara digital, tertib administrasi, dan transparan serta sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua BKAD, Camat Gubug beserta Jajarannya, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Operator Sipades se Kecamatan Gubug, berangkat dengan semangat tinggi untuk menggali ilmu serta melihat secara langsung praktik terbaik pengelolaan aset desa yang telah diterapkan di Desa Banjarsari.
Sesampainya di lokasi, rombongan disambut hangat oleh Pemerintah Desa Banjarsari, Camat Padas, serta pendamping desa setempat. Dalam sambutannya, Pemerintah Desa Banjarsari menyampaikan pentingnya pengelolaan aset desa secara digital untuk mendukung akuntabilitas, meminimalisir kesalahan pencatatan, serta memberikan kemudahan dalam pelaporan aset ke pemerintah daerah. Melalui aplikasi Sipades 3.0, seluruh aset desa mulai dari tanah kas desa, gedung, sarana prasarana publik, hingga inventaris kantor dapat tercatat secara rapi, tersistem, dan terintegrasi.
Camat Gubug dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa studi referensi ini diadakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan aparatur desa dalam pengelolaan aset desa. Ia berharap setelah kegiatan ini, Pemerintah Desa yang tergabung dalam BKAD dapat menerapkan hasil pembelajaran di wilayahnya masing-masing secara nyata. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama antar desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan modern.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menggali berbagai hal teknis antara lain:
- Cara pendataan aset desa menggunakan aplikasi Sipades 3.0.
- Prosedur legalitas aset desa berdasarkan Permendagri terbaru.
- Kendala lapangan dalam proses inventarisasi dan penyelesaian aset bermasalah.
- Strategi koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten dalam pelaporan data aset.
Kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung penggunaan aplikasi Sipades 3.0, dimana peserta diperlihatkan bagaimana melakukan input data, mencetak kartu inventaris barang (KIB), sampai menyusun laporan aset secara otomatis dan sistematis.
Dengan adanya kegiatan studi referensi ini, diharapkan seluruh desa di lingkup Kecamatan Gubug semakin siap dalam menghadapi tuntutan administrasi digital, serta mampu mewujudkan pengelolaan aset desa yang efektif, efisien, dan berdaya guna bagi pembangunan desa. Kegiatan diakhiri dengan tukar cinderamata, sesi foto bersama, dan komitmen tindak lanjut penerapan hasil studi di desa masing-masing.


