Desa Glapan

Kec. Gubug
Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Artikel

Kepala Desa

Administrator

22 Mei 2025

100 Kali dibuka

Kades 

Kepala  Glapan Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Periode 2019-2027 adalah :

1. Nama

:

BAMBANG SUKOCO

2. Tempat/tanggal lahir

:

Grobogan, 20-06-1981

3. Agama

:

Islam

4. Jenis Kelamin

:

Laki-laki

5. Kebangsaan

:

Indonesia

6. Status Perkawinan

:

Kawin

7. Jabatan

:

KEPALA DESA

8. Mulai Menjabat

:

27 Maret 2019

9. No. SK Penangkatan

:

141/643/2018

10. Pendidikan Terakhir

:

SLTA

11. Alamat Rumah

:

Dsn Krajan Rt 004 RW 002 Desa Glapan Gubug Kab Grobogan

TUPOKSI KEPALA DESA

  1. KEPALA DESA

Kedudukan  :  sebagai kepala pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan Perangkat Desa.

Tugas : menyelenggarakan Pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa

Fungsi Kepala Desa :

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • Pembinaan kemasyarakatan, sepeti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Tugas Jabatan :

  • menyusun program kerja dan rencana kegiatan tahunan desa mengacu kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan;
  • merumuskan kebijakan operasional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku sesuai kewenangan;
  • membagi tugas kepada Sekretaris Desa dan Kepala Seksi untuk kelancaran tugas;
  • melaksanakan administrasi umum, pemerintahan, pembangunan, kependudukan, protokol, hubungan masyarakat, tata laksana, sarana prasarana, perlengkapan, inventaris, keuangan, kepegawaian, kearsipan, perjalanan dinas dan rumah tangga desa;
  • membina ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat, umat beragama sesuai kebijakan Pemerintah;
  • melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diwilayah kerja desa;
  • membina lembaga kemasyarakatan desa yang ada di wilayahnya;
  • melaksanakan administrasi pemerintahan dan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, administrasi kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Pindah Sementara, Surat Keterangan Nikah, Surat Kematian, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan domisili, Surat Keterangan Ahli Waris, Administrasi Pertanahan dan surat lain sesuai kewenangan;
  • menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan administrasi pemilu, pemungutan Pajak Bumi Bangunan, retribusi daerah, pajak daerah dan pajak lain untuk peningkatkan pendapatan daerah;
  • memfasilitasi pembinaan pasar desa, ekonomi masyarakat, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko, kios, warung, restoran, hotel, losmen yang ada diwilayah kerja desa;
  • memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah demi tegaknya demokrasi pemerintahan;
  • membina Lembaga Kemasyarakatan Desa, lembaga kemasyarakatan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • membina ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • memberikan rekomendasi pelayanan perijinan sesuai kewenangan;
  • mengkoordinasikan pelayanan peningkatan kebersihan, lingkungan, penghijauan, pendidikan dan kebudayaan, olah raga, seni dan  kesehatan lingkungan;
  • mengevaluasi hasil kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaraktan untuk peningkatan disiplin dan kinerja aparatur yang lebih baik;
  • menyusun Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  • mengkoordinasikan fasilitasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak daerah/retribusi lain untuk peningkatan pendapatan pemerintah;
  • melaksanakan pengamanan barang inventaris, tanah bondo desa, gedung pertemuan/balai desa, kantor Desa dan benda lain milik pemerintah desa dengan membukukan dan mencatat dalam buku inventaris;
  • menandatangani naskah-naskah dinas untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat;
  • melaksanakan pembinaan usaha peningkatan peran serta, partisipasi masyarakat dan meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta lingkungan kemasyarakatan;
  • mengupayakan pembangunan, menata tempat dan tata ruang desa sesuai kewenangan yang diberikan;
  • membina kehidupan umat beragama di wilayah kerja desa;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk pengambilan keputusan/kebijakan;
  • menyusun telaah staf berkaitan dengan bidang tugas Kepala Desa;
  • memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada staf agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif, efisien sesuai program kerja dan peningkatan etos kerja staf;
  • menyusun penetapan indikator kinerja kegiatan dan  laporan keuangan, yang terdiri dari realisasi anggaran,  penyusunan neraca, arus kas dan  catatan atas hasil laporan keuangan desa;
  • melaksanakan pembinaan terhadap Badan Kredit Desa (BKD) sekaligus sebagai Komisi BKD; dan
  •  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Komentar yang terbit pada artikel "Kepala Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

BAMBANG SUKOCO

Sekretaris

MUH HASAN BISRI

Kasi Kesejahteraan

SITI FIAN PERTIWI

Kaur Perencanaan

FADHOLIN

Kaur Keuangan

MUHAMAD BAGUS AFIBRIANTO

Kasi Pemerintahan

ARIS SUGIHARTO

Kasi Pelayanan

MUHAMAD LUTFI ALFAUZI

Kadus Nangkluk

MUHARI

Kadus Krajan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Glapan

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:86
Kemarin:320
Total:19.995
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.5
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.527.319.000,00Rp 1.140.505.780,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.448.376.748,00Rp 785.611.831,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 39.617.798,00Rp 39.617.798,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.196.000,00Rp 21.700.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 788.829.000,00Rp 788.829.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 86.953.000,00Rp 43.294.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 388.141.000,00Rp 283.294.724,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.200.000,00Rp 3.388.056,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 557.984.748,00Rp 331.289.831,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 699.502.000,00Rp 374.897.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 26.410.000,00Rp 16.525.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 64.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.480.000,00Rp 62.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.112561134962413
Longitude:110.6885862350464

Desa Glapan, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa