
Website Resmi
Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah
SITI FIAN PERTIWI | 12 September 2025 | 34 Kali dibuka

Artikel
SITI FIAN PERTIWI
12 September 2025
34 Kali dibuka
Berdasarkan Surat Inspektorat yang tertanggal 04 September 2025 dengan Nomor : B/700/186/INSPEKTORAT/2025 perihal Pemberitahuan yang juga Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan pengelolaan keuangan desa dan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Grobogan, pada hari Kamis tanggl 11 September 2025 pemerintah desa glapan mengikuti sosialisasi, monitoring dan evaluasi keuangan aset pemerintah desa di lingkungan kabupaten grobogan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kecamatan gubug.
Sosialisasi, monitoring dan evaluasi keuangan aset pemerintah desa di lingkungan kabupaten grobogan dilaksanakan selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 10 september, 11 september, 12 september dan juga 16 septmber. Setiap desa yang ada di kecamatan Gubug terbagi menjadi 4 sesi. Dimana Pemerintah Desa Glapan mendapatkan giliran sesi yang kedua yaitu pada hari kedua pada kamis tanggal 11 september.
Kegiatan ini diikuti oleh 8 orang dari pemerintah desa glapan yang terdiri dari Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, Kaur Umum (yang menangani aset), Admin Desa, TPK, Perangkat Desa, serta 1 perwakilan BPD. Dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pemerintah Desa Glapan berbarengan dengan 4 desa lainnya yaitu desa penadaran, desa ginggangtani, desa trisari dan juga desa ngroto. Hasil dari sosialisasi, monitoring dan evaluasi keuangan aset pemerintah desa pada pemerintah desa glapan terdapat beberapa saran yang disampaikan yaitu :
1. Honor tim pelaksanaan tidak dibolehkan tim pelaksananya berasal dari perangkat Desa, karena pekerjaan tersebut sudah melekat dengan tupoksi perangkat Desa.
2. Untuk TPK yang berasal dr unsur perangkat adalah unsur wilayah atau kepala dusun selain itu tidak boleh .
3. Bumdes untuk di monitoring.
4. Untuk sertifikat tanah kas desa di simpan/di titipkan di dispermades. Dicopy terlebih dahulu untuk dijadikan arsip.
5. Pencatatan Aset Tanah bagi aset tanah yang sudah bersertifikat untuk di tulis nomer sertifikatnya.
6. Pencatatan aset ditulis dengan nama yang jelas, baik lokasi dan tempatnya.
7. Pemberian label aset pada semua aset Desa yang berupa fisik.
SID GLAPAN - SITI FIAN PERTIWI
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1019

Populasi
990

Populasi
0

Populasi
2009
1019
LAKI-LAKI
990
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2009
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
BAMBANG SUKOCO

Sekretaris
MUH HASAN BISRI

Kasi Kesejahteraan
SITI FIAN PERTIWI

Kaur Perencanaan
FADHOLIN

Kaur Keuangan
MUHAMAD BAGUS AFIBRIANTO

Kasi Pemerintahan
ARIS SUGIHARTO

Kasi Pelayanan
MUHAMAD LUTFI ALFAUZI

Kadus Nangkluk
MUHARI

Kadus Krajan



Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

233 Kali dibuka
BLT KE V BULAN MEI TAHUN ANGGARAN 2025 CAIR...

198 Kali dibuka
Kebijakan Desa tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan...

196 Kali dibuka
Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan...

195 Kali dibuka
RAPAT PEMBAHASAN PERMODALAN KOPDES MERAH PUTIH GLAPAN GUBUG GROBOGAN...

175 Kali dibuka
Musdesus Penetapan Koperasi Merah Putih Glapan Gubug Grobogan...

24 September 2025
GEOGRAFIS DESA GLAPAN...

19 September 2025
MUSRENBANGDES TAHUN 2025 PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDES 2026 DAN...

18 September 2025
Doa Bersama Kegiatan Usaha Sistem Pertanian Pembangunan Infrastruktur...

15 September 2025
BLT KE VIII DAN IX BULAN AGUSTUS DAN SEPTEMBER TAHUN ANGGARAN...

12 September 2025
SOSIALISASI, MONITORING DAN EVALUASI KEUANGAN DAN ASET DESA...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 25 |
Kemarin | : | 320 |
Total | : | 19.934 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.5 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Komentar yang terbit pada artikel "SOSIALISASI, MONITORING DAN EVALUASI KEUANGAN DAN ASET DESA"