Website Resmi
Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah
SITI FIAN PERTIWI | 12 September 2025 | 103 Kali dibuka
Artikel
SITI FIAN PERTIWI
12 September 2025
103 Kali dibuka
Berdasarkan Surat Inspektorat yang tertanggal 04 September 2025 dengan Nomor : B/700/186/INSPEKTORAT/2025 perihal Pemberitahuan yang juga Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan pengelolaan keuangan desa dan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Grobogan, pada hari Kamis tanggl 11 September 2025 pemerintah desa glapan mengikuti sosialisasi, monitoring dan evaluasi keuangan aset pemerintah desa di lingkungan kabupaten grobogan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kecamatan gubug.
Sosialisasi, monitoring dan evaluasi keuangan aset pemerintah desa di lingkungan kabupaten grobogan dilaksanakan selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 10 september, 11 september, 12 september dan juga 16 septmber. Setiap desa yang ada di kecamatan Gubug terbagi menjadi 4 sesi. Dimana Pemerintah Desa Glapan mendapatkan giliran sesi yang kedua yaitu pada hari kedua pada kamis tanggal 11 september.
Kegiatan ini diikuti oleh 8 orang dari pemerintah desa glapan yang terdiri dari Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, Kaur Umum (yang menangani aset), Admin Desa, TPK, Perangkat Desa, serta 1 perwakilan BPD. Dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pemerintah Desa Glapan berbarengan dengan 4 desa lainnya yaitu desa penadaran, desa ginggangtani, desa trisari dan juga desa ngroto. Hasil dari sosialisasi, monitoring dan evaluasi keuangan aset pemerintah desa pada pemerintah desa glapan terdapat beberapa saran yang disampaikan yaitu :
1. Honor tim pelaksanaan tidak dibolehkan tim pelaksananya berasal dari perangkat Desa, karena pekerjaan tersebut sudah melekat dengan tupoksi perangkat Desa.
2. Untuk TPK yang berasal dr unsur perangkat adalah unsur wilayah atau kepala dusun selain itu tidak boleh .
3. Bumdes untuk di monitoring.
4. Untuk sertifikat tanah kas desa di simpan/di titipkan di dispermades. Dicopy terlebih dahulu untuk dijadikan arsip.
5. Pencatatan Aset Tanah bagi aset tanah yang sudah bersertifikat untuk di tulis nomer sertifikatnya.
6. Pencatatan aset ditulis dengan nama yang jelas, baik lokasi dan tempatnya.
7. Pemberian label aset pada semua aset Desa yang berupa fisik.
SID GLAPAN - SITI FIAN PERTIWI
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1020
Populasi
991
Populasi
0
Populasi
2011
1020
LAKI-LAKI
991
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2011
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BAMBANG SUKOCO
Sekretaris
MUH HASAN BISRI
Kasi Kesejahteraan
SITI FIAN PERTIWI
Kaur Perencanaan
FADHOLIN
Kaur Keuangan
MUHAMAD BAGUS AFIBRIANTO
Kasi Pemerintahan
ARIS SUGIHARTO
Kasi Pelayanan
MUHAMAD LUTFI ALFAUZI
Kadus Nangkluk
MUHARI
Kadus Krajan
Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
12.831 Kali dibuka
SEJARAH DESA GLAPAN...
370 Kali dibuka
BLT KE V BULAN MEI TAHUN ANGGARAN 2025 CAIR...
286 Kali dibuka
Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan...
276 Kali dibuka
Kebijakan Desa tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan...
263 Kali dibuka
RAPAT PEMBAHASAN PERMODALAN KOPDES MERAH PUTIH GLAPAN GUBUG GROBOGAN...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 236 |
| Kemarin | : | 469 |
| Total | : | 47.847 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.60 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "SOSIALISASI, MONITORING DAN EVALUASI KEUANGAN DAN ASET DESA"