Desa Glapan

Kec. Gubug
Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Artikel

Penyampaian Informasi Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Berdasarkan DTSEN Tahun 2025

MUH HASAN BISRI

20 Juli 2025

98 Kali dibuka

 

 

Berdasarkan Surat Camat Gubug  Nomor   :B/000/23/KECGUBUG/2025 Tanggal 1 Juli 2025  tentang  Penyampaian Informasi Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Berdasarkan DTSEN Tahun 2025  dan surat dari Dinas Sosial Nomor : B/400.9.11/127/DINSOS/2025 Tanggal 26 Juni 2025 Hal : Penyampaian Informasi
Perubahan Data Peserta PB I Jaminan Kesehatan Berdasarkan DTSEN Tahun 2025 dan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: S-445/MS/DI.01/6/2025  tanggal 3 Juni 2025 perihal Pembaruan Perubahan Data Peserta PBI JK Berdasarkan DTSEN, bersama ini kami sampaikan bahwa telah terjadi perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk bulan Mei  2025. Perubahan ini berdasarkan pemadanan dengan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara nasional, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan sebanyak 7.397.277 jiwa, Adapun untuk Kabupaten Grobogan, jumlah peserta yang
dinonaktifkan sebanyak 45.129 jiwa, yang terdiri dari:
1. Peserta yang tidak terdapat dalam data DTSEN;
2. Peserta yang berada pada desil 6–10;
3. Peserta yang berdasarkan Ground Check tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Daftar nama peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Kabupaten Grobogan sebanyak 45.129 jiwa . Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Saudara agar:
1. Meminta untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat yang terdampak;
2. Menyam paikan kepada masyarakat bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan 

Tetapi membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera, dapat mengajukan reaktivasi dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
➢ Peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan pada bulan Mei 2025;
➢ Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin;
➢ Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik, atau  dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa;
➢ Data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, maka kepesertaan akan kembali dihapuskan.
3. Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Grobogan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
➢ Surat Keterangan Reaktivasi dari Kepala Desa/Lurah
➢ Fotokopi Kartu Keluarga & KTP Pemohon(Bagi pemohon yang belum memiliki KTP, dapat melampirkan Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak / KIA)
➢ Foto rumah tampak depan dan ruang tamu
➢ Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas yang menerangkan bahwa peserta menderita penyakit kronis/kondisi medis tertentu.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan
terima kasih.



Komentar yang terbit pada artikel "Penyampaian Informasi Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Berdasarkan DTSEN Tahun 2025"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

BAMBANG SUKOCO

Sekretaris

MUH HASAN BISRI

Kasi Kesejahteraan

SITI FIAN PERTIWI

Kaur Perencanaan

FADHOLIN

Kaur Keuangan

MUHAMAD BAGUS AFIBRIANTO

Kasi Pemerintahan

ARIS SUGIHARTO

Kasi Pelayanan

MUHAMAD LUTFI ALFAUZI

Kadus Nangkluk

MUHARI

Kadus Krajan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Glapan

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:75
Kemarin:320
Total:19.984
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.5
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.527.319.000,00Rp 1.140.505.780,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.448.376.748,00Rp 785.611.831,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 39.617.798,00Rp 39.617.798,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.196.000,00Rp 21.700.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 788.829.000,00Rp 788.829.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 86.953.000,00Rp 43.294.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 388.141.000,00Rp 283.294.724,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.200.000,00Rp 3.388.056,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 557.984.748,00Rp 331.289.831,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 699.502.000,00Rp 374.897.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 26.410.000,00Rp 16.525.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 64.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.480.000,00Rp 62.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.112561134962413
Longitude:110.6885862350464

Desa Glapan, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa