Desa Glapan

Kec. Gubug
Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

MUH HASAN BISRI

19 Januari 2026

8 Kali dibuka

 

BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

VISI 

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender..

MISI

  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Glapan .
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmu
  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya

FUNGSI BPD 

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;dan                                        
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

TUGAS BPD

  • menggali aspirasi masyarakat;
  • menampung aspirasi masyarakat;
  • mengelola aspirasi masyarakat;
  • menyalurkan aspirasi masyarakat;
  •  menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuanya. 

Komentar yang terbit pada artikel "BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

BAMBANG SUKOCO

Sekretaris

MUH HASAN BISRI

Kasi Kesejahteraan

SITI FIAN PERTIWI

Kaur Perencanaan

FADHOLIN

Kaur Keuangan

MUHAMAD BAGUS AFIBRIANTO

Kasi Pemerintahan

ARIS SUGIHARTO

Kasi Pelayanan

MUHAMAD LUTFI ALFAUZI

Kadus Nangkluk

MUHARI

Kadus Krajan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Glapan

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.527.670.000,00Rp 1.528.070.058,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.418.676.798,00Rp 1.330.076.356,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 39.617.798,00Rp 38.978.398,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 61.696.000,00Rp 61.696.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 788.829.000,00Rp 788.829.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 91.314.000,00Rp 91.314.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 382.631.000,00Rp 380.595.507,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 200.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.200.000,00Rp 5.635.551,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 557.984.748,00Rp 532.569.356,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 706.612.000,00Rp 656.602.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 29.600.000,00Rp 25.865.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 25.400.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 94.480.050,00Rp 89.640.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.112561134962413
Longitude:110.6885862350464

Desa Glapan, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa