Desa Glapan
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penyampaian Informasi Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Berdasarkan DTSEN Tahun 2025
Berdasarkan Surat Camat Gubug Nomor :B/000/23/KECGUBUG/2025 Tanggal 1 Juli 2025 tentang Penyampaian Informasi Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Berdasarkan DTSEN Tahun 2025 dan surat dari Dinas Sosial Nomor : B/400.9.11/127/DINSOS/2025 Tanggal 26 Juni 2025 Hal : Penyampaian Informasi Perubahan Data Peserta PB I Jaminan Kesehatan Berdasarkan DTSEN Tahun 2025 dan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: S-445/MS/DI.01/6/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Pembaruan Perubahan Data Peserta PBI JK Berdasarkan DTSEN, bersama ini kami sampaikan bahwa telah terjadi perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk bulan Mei 2025. Perubahan ini berdasarkan pemadanan dengan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara nasional, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan sebanyak 7.397.277 jiwa, Adapun untuk Kabupaten Grobogan, jumlah peserta yang
dinonaktifkan sebanyak 45.129 jiwa, yang terdiri dari:
1. Peserta yang tidak terdapat dalam data DTSEN;
2. Peserta yang berada pada desil 6–10;
3. Peserta yang berdasarkan Ground Check tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin.
Daftar nama peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Kabupaten Grobogan sebanyak 45.129 jiwa . Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Saudara agar:
1. Meminta untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat yang terdampak;
2. Menyam paikan kepada masyarakat bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan
Tetapi membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera, dapat mengajukan reaktivasi dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
➢ Peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan pada bulan Mei 2025;
➢ Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin;
➢ Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa;
➢ Data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, maka kepesertaan akan kembali dihapuskan.
3. Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Grobogan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
➢ Surat Keterangan Reaktivasi dari Kepala Desa/Lurah
➢ Fotokopi Kartu Keluarga & KTP Pemohon(Bagi pemohon yang belum memiliki KTP, dapat melampirkan Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak / KIA)
➢ Foto rumah tampak depan dan ruang tamu
➢ Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas yang menerangkan bahwa peserta menderita penyakit kronis/kondisi medis tertentu.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan
terima kasih.


